×
Pengumuman
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Poltekkes Kemenkes Banjarmasin tanggal 28 Desember 2023 No. HK.02.03/F.XXIX/10950/2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) pada Lampiran 2: Jenis dan Tarif Layanan Penunjang Akademik & Non Akademik BLU, dengan ini diumumkan tarif layanan perpustakaan yang telah ditetapkan sebagai berikut:
- Denda Keterlambatan Pengembalian Buku: Rp 1.000 per hari per buku
- Penerbitan Surat Bebas Perpustakaan: Rp. 10.000 per orang
Tarif-tarif ini berlaku efektif mulai tanggal 01 Juni 2024. Kami mengharapkan seluruh pengguna layanan dapat mematuhi ketentuan tarif yang ditetapkan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi bagian administrasi perpustakaan
Hubungi Kami