Pengabdian Masyarakat (bahasa Inggris: community service) adalah suatu kegiatan yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam beberapa aktivitas tanpa mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun. Secara umum, program ini dirancang oleh berbagai Perguruan Tinggi yang ada di Indonesia untuk memberikan kontribusi nyata bagi bangsa, khususnya dalam mengembangkan kesejahteraan dan kemajuan bangsa Indonesia. Kegiatan pengabdian masyarakat menjadi salah satu bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Pengabdian masyarakat merupakan salah satu pilar Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan Tinggi tidak hanya melaksanakan pendidikan bagi mahasiswanya, tetapi juga melaksanakan riset dan mengembangkan inovasi, serta pelestarian dan pengembangan ilmu yang unggul dan bermanfaat bagi masyarakat. Bentuk-bentuk kegiatan pengabdian masyarakat cukup beragam, seperti bakti sosial dan mengajar.[1] Disamping itu, pengabdian kepada masyarakat juga dapat dilaksanakan dengan mengadakan pelatihan bagi masyarakat untuk meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) di lokasi pengabdian.
Perguruan Tinggi wajib untuk menyelenggarakan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, selain melaksanakan pendidikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pengabdian masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika dalam mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.[2]
Tujuan utama dari pengabdian masyarakat adalah mengembangkan kesejahteraan bangsa Indonesia. Untuk lebih spesifik lagi, tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat seperti menciptakan inovasi teknologi untuk mendorong pembangunan ekonomi Indonesia dengan melakukan komersialisasi hasil penelitian; Memberikan solusi berdasarkan kajian akademik atas kebutuhan, tantangan, atau persoalan yang dihadapi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung; Melakukan kegiatan yang mampu mengentaskan masyarakat tersisih (preferential option for the poor) pada semua strata, yaitu masyarakat yang tersisih secara ekonomi, politik, sosial, dan budaya; Melakukan alih teknologi, ilmu, dan seni kepada masyarakat untuk pengembangan martabat manusia dan kelestarian sumber daya alam.
Manfaat kegiatan pengabdian masyarakat tidak hanya berlaku untuk masyarakat tetapi juga untuk mahasiswa. Dengan melakukan pengabdian masyarakat mahasiswa mampu mengidentifikasi serta memberi solusi atas masalah yang terjadi dalam kehidupan masyarakat dengan menerapkan ilmu pengetahuan yang dikuasainya. Pengabdian masyarakat juga bermanfaat sebagai bentuk latihan seorang mahasiswa sebagai calon sarjana yang akan terjun dalam kehidupan masyarakat. [3]
Sasaran pelaksanaan pengabdian masyarakat adalah masyarakat di luar kampus yang memerlukan bantuan dan petunjuk untuk meningkatkan kemampuan dalam pemecahan masalah untuk menunjang pembangunan. Wilayah yang diutamakan adalah wilayah yang memiliki kedudukan strategis dalam lapisan masyarakat, yaitu antara lain unsur-unsur pimpinan, pemuda atau remaja yang dapat menyebarluaskan hasil kegiatan pengabdian pada masyarakat.
Selain itu juga pada masyarakat pendidikan khusus, yang sesuai dengan prioritas dalam bidang sains, kependudukan dan lingkungan hidup, serta lembaga pendidikan dan lembaga masyarakat yang memerlukan pembinaan dan pengembangan secara khusus.
Ada dua sifat pengabdian kepada masyarakat umum, yaitu Perintisan dan Penunjang.
1. Penunjang adalah proyek yang dilaksanakan untuk mendorong proyek organisasi lain dengan tujuan mempercepat dan meningkatkan mutu proses konstruksi.
2. Perintisan adalah jenis proyek yang menggabungkan pemikiran mutakhir untuk memecahkan suatu masalah tertentu, termasuk dalam kerangkanya, merintis pertumbuhan dan perkembangan sistem baru dalam pelaksanaan proyek, baik kelembagaan maupun teknologi.
Ada beberapa metode pendekatan yang digunakan dalam pengabdian kepada masyarakat yaitu :
1. Community Development adalah proses yang memfokuskan pada naik turunnya pembangunan masyarakat dengan menunjuk masyarakat umum sebagai “obyek” dan “subyek” pembangunan, dan memungkinkan mereka untuk berpartisipasi secara pasif dalam berbagai program berbeda yang bertujuan untuk pembangunan masyarakat sambil menjunjung tinggi kepentingan mereka sendiri.
2. Persuasif, yaitu pendekatan yang menitikberatkan pada keseruan dan ajakan dengan tetap menjaga hikmah dan kebijaksanaan tanpa memerlukan persuasi tertentu, diperlukan untuk mendorong masyarakat berupaya meningkatkan standarnya sendiri, baik dalam hal kebebasan beragama, pembangunan ekonomi, atau konstruksi publik.
3. Edukatif, yaitu pendekatan yang memuat kumpulan pengetahuan yang dapat membantu masyarakat luas untuk lebih mengetahui permasalahan yang diangkat, baik dalam suatu program maupun dalam kegiatan pengabdian.
4. Partisipatif, yaitu pendekatan yang fokus pada partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pengabdian.
5. Normatif, disebut juga pendekatan yang didasarkan pada norma, nilai, peraturan perundang-undangan yang berlaku.