Sertifikasi Pustakawan adalah proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui asesmen dengan mengacu kepada pada SKKNI Bidang Perpustakaan terhadap Pustakawan.
Tujuan sertifikasi profesi adalah untuk memastikan dan memelihara kompetensi yang telah didapat melalui proses pembelajaran baik formal, non formal, pelatihan kerja, ataupun pengalaman kerja. Karena dalam dunia kerja kompetensi harus dipelihara, bukan hanya pernah kompeten tetapi kompeten dan terus kompeten.
Manfaat Sertifikasi
Bagi Institusi Perpustakaan
Bagi Tenaga Kerja
Bagi Lembaga Diklat Pedidikan
Dalam kaidah pengembangan SDM seharusnya dipastikan pendidikan dilaksanakan oleh lembaga pendidikan (formal, non formal, dan informal), pelatihan dilaksanakan di lembaga pelatihan, dan sertifikasi profesi dilaksanakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Untuk menjamin kredibilitas dan konsistensinya LSP harus dilisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) merupakan badan independen atau sebagai otoritas sertifikasi personel kompeten di Indonesia yang bertanggungjawab kepada Presiden yang melaksanakan tugas sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja termasuk Pustakawan. Pembentukan BNSP merupakan bagian integral dari pengembangan paradigma baru dalam sistem penyiapan tenaga kerja yang berkualitas. Berbeda dengan paradigma lama yang berjalan selama ini, sistem penyiapan tenaga kerja dalam format paradigma baru terdapat dua prinsip yang menjadi dasarnya yaitu: pertama, penyiapan tenaga kerja berdasarkan atas kebutuhan pengguna (demand driven), kedua, proses diklat sebagai wahan penyiapan tenaga kerjadilakukan menggunakan pendekatan pelatihan berbasis kompetensi (competency based training/CBT). BNSP yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, sebagaimana yang diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketengakerjaan. BNSP dalam melaksanakan tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dengan cara memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan kompetensi kerja. Lisensi yang merupakan bentuk pengakuan dari BNSP kepada LSP untuk dapat melaksanakan sertifikasi kerja atas nama BNSP dibuktikan dengan Sertifikat Lisensi.
Skema Sertifikasi
Klaster Pelaksanaan Pengembangan Koleksi Perpustakaan
Melakukan Analisis Kebutuhan Informasi Pemustaka;
Melakukan Seleksi Bahan Perpustakaan;
Melakukan Pengadaan Bahan Perpustakaan.
Klaster Pelaksanaan Evaluasi Pengembangan Koleksi Perpustakaan
Merencanakan Evaluasi Pengembangan Koleksi Perpustakaan;
Melakukan Evaluasi Pengembangan Koleksi;
Melakukan Stock Opname Koleksi Perpustakaan.
Klaster Pelaksanaan Pengatalogan Deskriptif
Membuat Deskripsi Bibiliografis Bahan Perpustakaan;
Menentukan Titik Akses Kepengarangan;
Klaster Pelaksanaan Pengatalogan Berbasis Komputer
Mengelola Struktur Metadata;
Melakukan Copy Cataloging Berbasis Komputer;
Melakukan Validasi Data Bibliografi.
Klaster Pelaksanaan Pengatalogan Subjek
Melakukan Analisis Subjek;
Menentukan Notasi Subjek;
Klaster Layanan Dasar Perpustakaan
Melakukan Layanan Sirkulasi;
Melakukan Layanan Referensi;
Melakukan Bimbingan Pemustaka.
Klaster Layanan Perpustakaan Untuk Anak
Mendefinisikan Kebutuhan Informasi Individu;
Melakukan Penelusuran Informasi;
Melakukan Layanan Anak;
Melakukan Penuturan Cerita (Story Telling).
Klaster Layanan Perpustakaan Untuk Remaja
Mendefinisikan Kebutuhan Informasi Individu;
Melakukan Penelusuran Informasi;
Melakukan Bimbingan Pemustaka;
Melakukan Layanan Remaja.
Klaster Pelaksanaan Promosi Layanan Perpustakaan
Merancang Program Promosi Perpustakaan;
Membuat Materi Promosi Perpustakaan;
Membuat Produk Multimedia Untuk Perpustakaan;
Menggunakan Aplikasi Media Sosial.
Klaster Pengembangan Kemampuan Literasi Informasi
Mendefinisikan Kebutuhan Informasi Individu
Melakukan Penelusuran Informasi
Melakukan Evaluasi Informasi
Melakukan Analisis-Sintesis Informasi
Melakukan Diseminasi Informasi
Klaster Layanan Perpustakaan Untuk Lansia
Mendefinisikan Kebutuhan Informasi Individu
Melakukan Penelusuran Informasi
Menyusun Paket Informasi Terseleksi
Melakukan Layanan Perpustakaan untuk Lansia
Klaster Layanan Perpustakaan untuk Komunitas
Mendefinisikan Kebutuhan Informasi Individu
Melakukan Penelusuran Informasi
Menyusun Paket Informasi Terseleksi
Merancang Kewirausahaan Perpustakaan
Klaster Layanan Khusus Perpustakaan
Melakukan Penuturan Cerita (Story Telling)
Melakukan Layanan Multimedia
Melakukan Layanan Perpustakaan Keliling
Klaster Layanan Perpustakaan untuk Penyandang Disabilitas
Mendefinisikan Kebutuhan Informasi Individu
Melakukan Penelusuran Informasi
Melakukan Layanan Untuk Penyandang Disabilitas
Cara Mendaftar
Pustakawan yang sudah memastikan dirinya kompeten dapat mendaftarkan dirinya kepada Sekretariat LSP Pustakawan dengan alamat:
Perpustakaan Nasional RI Ged B Lt.3 atau 4, Jl. Salemba Raya No. 28A Jakarta Pusat, Kode Pos: 10430; Faks.021-3901013/3901099 email : sertifikasipustakawan@gmail.com
Contact Person:
Hendra Setiawan : Whatsapp: 0812-8181-3323 [untuk konfirmasi jadwal setelah melakukan Pendaftaran dan memenuhi syarat]
A. Persyaratan Dasar1. Memiliki ijazah dan transkrip nilai pendidikan paling kurang Diploma Dua (D2) Ilmu Perpustakaan, atau
2. Memiliki ijazah dan transkrip nilai Pendidikan paling kurang Diploma Dua (D2) bidang lain dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi di bidang ilmu perpustakaan dan informasi, atau
3. Memiliki ijazah SLTA dan sederajat dengan pengalaman bekerja sesuai Klaster yang dipilih, paling kurang 2 (dua) tahun secara berkelanjutan.
B. Tata Cara Pendaftaran
1. Memilih salah satu paket asesmen yaitu klaster. Informasi klaster dapat diakses pada tautan berikut (Daftar Klaster Sertifikasi)
2. Registrasi secara online, mengisi pengajuan sertifikasi hingga asesmen mandiri; Format surat rekomendasi dapat diunduh pada tautan berikut (Surat Rekomendasi Sertifikasi)
3. Mengisi dan menandatangani Form Pendaftaran secara tercetak (FR APL-01 serta Form Asesmen Mandiri (FR APL-02) sesuai dengan klaster yang dipilih. Penulisan nama pada form APL-01 harus dengan huruf balok sesuai dengan yang tertera pada ijazah. Form Pendaftaran (FR APL-01) dan Form Asesmen Mandiri (FR APL-02) dapat di unduh pada link berikut :
Download Formulir Permohonan Sertifikasi (FR-APL-01) berikut ini:
Klaster Pelaksanaan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (download disini)
Klaster Pelaksanaan Evaluasi Pengembangan Koleksi Perpustakaan (download disini)
Klaster Pelaksanaan Pengatalogan Deskriptif (download disini)
Klaster Pelaksanaan Pengatalogan Berbasis Komputer (download disini)
Klaster Pelaksanaan Pengatalogan Subjek (download disini)
Klaster Layanan Dasar Perpustakaan (download disini)
Klaster Layanan Perpustakaan Untuk Anak (download disini)
Klaster Layanan Perpustakaan Untuk Remaja (download disini)
Klaster Pelaksanaan Promosi Layanan Perpustakaan (download disini)
Klaster Pengembangan Kemampuan Literasi Informasi (download disini)
Klaster Layanan Perpustakaan Untuk Lansia (download disini)
Klaster Layanan Perpustakaan Untuk Komunitas (download disini)
Klaster Layanan Khusus Perpustakaan (download disini)
Klaster Layanan Perpustakaan Untuk Penyandang Disabilitas (download disini)
Download Formulir Asesmen Mandiri (FR-APL-02) berikut ini:
Klaster Pelaksanaan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (download disini)
Klaster Pelaksanaan Evaluasi Pengembangan Koleksi Perpustakaan (download disini)
Klaster Pelaksanaan Pengatalogan Deskriptif (download disini)
Klaster Pelaksanaan Pengatalogan Berbasis Komputer (download disini)
Klaster Pelaksanaan Pengatalogan Subjek (download disini)
Klaster Layanan Dasar Perpustakaan (download disini)
Klaster Layanan Perpustakaan Untuk Anak (download disini)
Klaster Layanan Perpustakaan Untuk Remaja (download disini)
Klaster Pelaksanaan Promosi Layanan Perpustakaan (download disini)
Klaster Pengembangan Kemampuan Literasi Informasi (download disini)
Klaster Layanan Perpustakaan Untuk Lansia (download disini)
Klaster Layanan Perpustakaan Untuk Komunitas (download disini)
Klaster Layanan Khusus Perpustakaan (download disini)
Klaster Layanan Perpustakaan Untuk Penyandang Disabilitas (download disini)
4. Melengkapi bukti kompetensi sesuai dengan klaster yang dipilih dan menuangkannya kedalam FR-APL-02 pada kolom bukti kompetensi.
5. Membawa berkas fisik (tercetak) pada hari pelaksanaan, diantaranya:
– FR-APL-01 & FR-APL-02
– berkas administrasi:
1. Foto 3×4 2buah latar belakang merah
2. Fotokopi copy KTP
3. Fotokopi ijazah.
4. Fotokopi SK/ Surat Keterangan Bekerja
5. Fotokopi SK Fungsional Pustakawan (Bagi Fungsional Pustakawan)
6. Surat Rekomendasi/izin atasan/pimpinan
7. Daftar Riwayat Hidup
8. Materai 10000 2 buah
– Bukti kompetensi (Bukti Pekerjaan)