Hukum lingkungan tidak semta mengkaji peraturan terkait pengelolaan lingkungan, namun juga terkait sumber daya alam.
Tata cara penyidikan yang berlaku umum, disandingkan dengan tata cara penyidikan spesialis, khususnya penyidikan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
PENGETAHUAN MENGENAI BERBAGAI PERSOALAN KESEHATAN LINGKUNGAN DI INDONESIA SEPERTI PERSOALAN MENGENAI PENCEMARAN AIR, PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS RUMAH SAKIT, DAN ASPEK HUKUM LIMBAH B3 YANG DIURAIKAN SECARA DETIL DAN TERPERINCI SERTA SISTEMATIS, DALAM DIMENSI HUKUM YANG ADA DI INDONESIA.